Visi Desa
"MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA YANG JUJUR, ADIL DAN SEJAHTERA, MENUJU BANTARDAWA YANG LEBIH BAIK"
Makna yang terkandung :
- 'Meningkatkan' adalah proses, cara perbuatan untuk menaikan Desa Bantardawa untuk memajukan Desa Bantardawa menuju yang lebih baik lagi daripada sebelumnya.
- 'Pembangunan Desa' merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan Desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, memanfa'atkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya.
- 'jujur' dalam KBBI berarti lurus hati, dalam artian Pemerintah Desa Bantardawa dalam pelayanannya diharapkan mempunyai hati yang lurus, ikhlas memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
- 'Adil' menurut kamus KBBI adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-sewenang. sehingga Pemerintah Desa Bantardawa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat.
-'Sejahtera' dalam KBBI bermakna aman sentosa dan makmur, sehingga harapannya masyarakat Desa Bantardawa memiliki rasa aman, sentosa dan makmur sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
- 'Bantardawa yang lebih baik' adalah harapan, do'a, cita-cita yang diinginkan dan diusahakan agar terlaksana pencapaiannya dimasa depan.
Visi ini menjadi arah pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menjaga nilai-nilai lokal, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui inovasi dan kolaborasi.